Korupsi hari ini menjadi sebuah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary) kerena memberiakn efek yang luar biasa terhadap masyarakat bahkan lebih menakutkan dan berbahaya dari terorisme sehingga penyelesainya pun denganm cara yang luar biasa. Korupsi menurut hukum positif (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sedangkan, menurut Samuel Huntington dalam buku Political Order in Changing Societies, mendefinisikan korupsi sebagai “ behavior of public officials which deviates from accepted norms in order to serve private ends (1968 : 59). Korupsi merupakan perilaku menyimpang dari para pegawai publik (public officials) dari norma-norma yang diterima dan dianut masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Penyebab terjadinya korupsi menurut Boni Hargen terbagi dalam 3 wilayah (media online 2003), yaitu: Wilayah Individu, dikenal sebagai aspek manusia yang menyangkut moralitas personal serta kondisi situasional. Wilayah sistem korupsi dianggap sebagai konsekuensi dari kerja sistem yang tidak efektif. Mekanisme kontrol yang lemah dan kerapuhan sebuah sistem memberi peluang terjadinya korupsi. Wilayah irisan antara individu dan sistem, dikenal dengan aspek sosial budaya, yang meliputi hubungan antara politisi, unsur pemerintah dan organisasi non pemerintah serta kultur masyarakat. Melihat pembagian tersebut kejadian korupsi di Indonesia sudah merajalela mulai dari wilayah individu, sistem sampai gabungan antara keduanya.
Korupsi tidak akan berhenti selama masih ada keinginan karena berbagai faktor penyebanya dan karena kesempatan sebagai faktor pendorongnya. Korupsi berdasarkan luasan jaringanya memiliki lapisan-lapisan yang setiap lapisanya memiliki kekebalan terhadap upaya pemberantasan korupsi seperti apa yang dijelaskan oleh Aditjondro (2003 : 22) ada 3 model lapisan korupsi yaitu : Korupsi lapis pertama, penyuapan (bribery) yaitu dimana prakarsa datang dari pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik, atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta ‘’balas jasa’’ datang dari birokrat atau petugas pelayanan publik lainnya. Korupsi lapis kedua, jejaring korupsi (cabal) antara birokrat, politisi, aparat penegakan hukum dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan yang istimewa. Biasanya ada ikatan yang nepotistis diantara beberapa anggota jejaring korupsi, yang dapat berlingkup nasional. Korupsi lapis ketiga, Jejaring korupsi (cabal) berlingkup internasional, dimana kedudukan aparat penegakan hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga penghutang dan/atau lembaga-lembaga internasional yang punya otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terpilih oleh pimpinan rezim yang jadi anggota jejaring korupsi internasional tersebut.
Adapun dampak dari korupsi bagi bangsa Indonesia sangat besar dan komplek menurut Soejono Karni, memberiakn beberapa dampak seperti rusaknya sistem tatanan masyarakat, ekonomi biaya tinggi dan sulit melakukan efisiensi, munculnya berbagai masalah sosial di masyarakat, penderitaan sebagian besar masyarakat di sektor ekonomi, administrasi, politik, maupun hukum, yang pada akhirnya menimbulkan sikap frustasi, ketidakpercayaan, apatis terhadap pemerintah yang berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan bangsa.
Kondisi Bangsa Indonesia dalam bidang pemberantasan korupsi selama 12 tahun pasca penggulingan Soerharto dan reformasi tidak mengalami perubahan yang signifikan hal ini terjadi karena tindakan pemberantasan korupsi tidak dilakukan secara sistematis dan terfokus, resistensi yang terjadi hanya merupakan reaksi sesaat terhadap suatu isu politik, law enforcement yang lemah, Budaya feodal yang masih menguasai mental birokrasi dan petinggi Negara, Hanya terfokus pada hukum positif dan mengabaikan jaringan kejahatan. Namun, bukan bearati korusi tidak dapat diapuskan dari muka bumi terdapat beberapa uapaya tang cukup efektif dalam upaya pemberantasan korupsi yaitu meliputi beberapa prinsip, antara lain: memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi, upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara bersamaan, tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan aspek kuratifnya) dan meliputi berbagai elemen.
Strategi yang dapat digunakan dalam pemberantasan korupsi meliputi strategi preventif yaitu, strategi upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan system dan prosedur dengan membangun budaya organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip fairness, transparency, accountability & responsibility yang mampu mendorong setiap individu untuk melaporkan segala bentuk korupsi yang terjadi, investigatif. Strategi investigatif adalah upaya memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. Sedangkan strategi edukatif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dankewenangan masing-masing. Kepada masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral
Peran mahasiswa secara umum dan peran pribadi saya dalam pemberantasan korupsi adalah menyiapakan diri dengan berusaha menjadi calon pemimpin yang berkualitras dan memiliki integritas dan semangat anti korupsi. Mahasiswa yang telah terbukti mampu menjadi ujung tombak dalam setiap perubahan bangsa harus kembali lagi menunjukan kemampuannya sebagai sutradara besar dalam skenario pemberantasan korupsi dan yang terakhir mahasiswa terus mengontrol setiap kebijakan-kebijakan yang rawan terhadap kasus korupsi.
0 comments:
Posting Komentar