KEWAJIBAN UKHTI TERHADAP SUAMINYA

Menyenangkan Hati Suami
“…Perempuan adalah pemimpin di dalam rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggung jawaban terhadap apa yang ia pimpin…”(HR. Bukhari)
Hal ini bukan berarti wanita muslimah tidak boleh keluar rumah, silakan saja keluar rumah karena para shabiyah pun keluar rumah. Selain itu, beberapa ulama berbeda pendapat mengenai kegiatan seperti mencuci, membersihkan rumah, dan lainnya. Sebagian ulama menyatakan hal itu kewajiban istri, sebagian lagi menyatakan itu tidak wajib dilakukan sehingga jika wanita mengerjakannya itu dianggap sebagai bantuan.
Tidak Melakukan Kegiatan yang Dibenci Suami
“…Maka perempuan shalihah adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah memelihara mereka…”        (Q.S. An-Nisaa:34)
Bagaimana jika ada saudara suami, kakak, atau adik ipar kita yang laki-laki hendak berkunjung  ke rumah, sedangkan suami sedang tidak ada di rumah?
Yang perlu diperhatikan adalah kita, akhwat muslimah, dengan saudara suami, kakak atau adik ipar kita yang laki-laki, posisinya tetap bukan mahram, sehingga adab pergaulan pun harus dijaga.  Dalam hal ini, suami yang harus bertanggung jawab menjaga bahwa tidak akan terjadi apa-apa antara kita dengan mereka.
Jika pun ada keperluan lain isteri harus memasukkan orang ke dalam rumah sedangkan suami sedang tidak ada, maka orang itu harus ditemani orang lain dua, tiga, atau lebih.
Kemudian, maksud izin seorang isteri kepada suami tidak bermakna teknis, bahwa tiap kali keluar rumah harus mendapar izin suami. Tetapi, izin di sini adalah berupa prinsip, yang telah disepakati dua pihak, suami-isteri,dalam hal atau kondisi apa saja isteri boleh beraktivitas di luar rumah.
Mentaati Suami
Kehidupan rumah tangga disyariatkan oleh agama karena misi yang mulia, salah satunya mempersiapkan generasi. Suatu  misis mulia tidak akan tercapai kecuali dnegan proses terencana, dalam hal ini tentunya harus ada yang memimpin dan  yang dipimpin. Dalam hal ini, suami adalah pemimpin bagi keluarganya, sehingga isteri wajib mentaati suami. Namun, Islam menuntut ketaatan diiringi dengan ilmu dan kepahaman. Jika perintah suami mengandung kemaksiatan, maka isteri tidak wajib menurutinya.
Ketaatan isteri kepada suami tidak boleh menghambat peran isteri untuk keluar rumah dan memerankan peran sosial secara optimal dalam rangka kemaslahatan dakwah. Rumah tangga harus tetap dijaga sebaik-baiknya. Suami dan isteri harus bisa berbagi tugas kerumahtanggaan dengan baik berlandaskan azas keadilan, sehingga peran isteri di masyarakat  tidak mereduksi kebaikan rumah tangganya.

0 comments:

Posting Komentar