عَنْ أَبِي
ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِي جُرْثُوْمِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ
رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ
فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلاَ تَعْتَدُوْهَا،
وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ
رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا.
[حديث حسن رواه الدارقطني وغيره] .
Dari Abi Tsa’labah Al Khusyani Jurtsum bin Nasyir
radhiallahuanhu, dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam dia
berkata : Sesungguhnya Allah ta’ala telah menetapkan
kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya, dan telah
menetapkan batasan-batasannya janganlah kalian melampauinya, Dia telah
mengharamkan segala sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya, Dia
mendiamkan sesuatu sebagai kasih sayang buat kalian dan bukan karena
lupa jangan kalian mencari-cari tentangnya .
(Hadits hasan riwayat Daruquthni dan lainnya).
(Hadits ini dikatagorikan sebagai hadits dho’if). Lihat
Qowa’id wa Fawa’id Minal Arbain An Nawawiah, karangan Nazim Muhammad
Sulthan, hal. 262. Lihat pula Misykatul Mashabih, takhrij Syaikh Al
Albani, hadits no. 197, juz 1. Lihat pula Jami’ Al Ulum wal Hikam, oleh Ibnu
Rajab).
0 comments:
Posting Komentar